JAKARTA, Jaksa Agung Hendarman Supandji resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Ratmadi Saptondo, terkait kasus pemerasan.
Kepada wartawan, Rabu, Jaksa Agung mengatakan bahwa SK pencopotan Ratmadi sudah ditandatangnai sejak Selasa (14/10) lalu. Jaksa Agung menambahkan, dirinya sudah memerintahkan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang bersangkutan. "Sanksi terberatnya dipecat. Tapi itu tergantung pada alat buktinya nanti," katanya.
Kasus pemerasan oleh Jaksa Ratmadi merebak dalam beberapa hari terakhir ini , setelah rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Kepala Panitia Lelang Pemda Boalemo, Subhan Umar, beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman itu, Kajari mengungkapkan kekesalan kepada Bupati Boalemo, Iwan Boking, dan sejumlah kepala dinas terkait permintaan sejumlah uang. Kajari juga menyatakan kekecewaannya karena Kepala Dinas PU Kimpraswil Kabupaten Boalemo Handoyo Sugiharto tidak memberinya uang Rp 50 juta.
Karena itu, Ratmadi mengancam akan menangkap sejumlah kepala dinas di wilayah tersebut yang terindikasi sebagai pelaku korupsi dalam beberapa proyek. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo Rabu kemarin memeriksa dua saksi yang diduga mengetahui rekaman pembicaraan antara Kajari Tilamuta, Ratmadi Saptando, dengan salah seorang staf Pemda Boalemo, Subandrio, mengenai penyuapan.
Kajati Gorontalo, Suratno, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus rekaman tersebut dengan memanggil saksi baik dari Kejaksaan maupun Pemda Boalemo. Lawan bicara Ratmadi dalam rekaman tersebut, Subandrio, mengakui bahwa pembicaraan itu memang terjadi pada pertengahan September 2008.
Di lain pihak, Kapolres Boalemo AKBP Budiyu-wono melaporkan Ratmadi ke Polda Gorontalo karena telah menghina polisi sebagai aparat yang bodoh. Kepala Polda Gorontalo Brigjen Polisi Bachrudin Ismail, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
ADA yang bilang, jaksa itu singkatan dari mengajak dan memaksa. Tetapi, gara-gara pupuk seberat sembilan ton, kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, tanpa diajak dan tanpa dipaksa, dimutasi menjadi kepala bagian (kabag) Tata Usaha Kejati Bali.
Lho kok bisa kepala kejaksaan dimutasi jadi kepala TU? Ternyata, anak buahnya telah menjual barang bukti (BB) berupa sembilan ton pupuk urea.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, mengatakan meski kasus itu dilakukan anak buahnya, kajari Nganjuk harus ikut bertanggung jawab karena kejadian itu terjadi akibat kelalaian.
"Kajari Tilamuta menjadi pejabat fungsional di Kejati Gorontalo," kata dia. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Ratmadi Saptondo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, terkait kasus pemerasan.
"Kemarin siang, sudah saya teken. Saya copot jabatannya sebagai kajari Tilamuta," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hendarman menambahkan pihaknya sudah memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di bidang pengawasan fungsional, untuk memeriksa jaksa yang bersangkutan. "Sanksi terberatnya bisa dipecat, tapi itu bergantung pada alat buktinya nanti," kata dia.
Kalau sudah dipecat, apa masih mau mengajak dan memaksa? Begitulah risiko pekerjaan. n U-3
Panjaitan mengatakan pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran, seperti yang dijatuhkan kepada Kajari Tilamuta, Baelamo, Gorontalo, karena terbukti melakukan tindak pemerasan. |