Koruptor Indonesia - Dari Korupsi suap dan nepotisme makin membudaya di kalangan pejabat Indonesia

Artalita Suryani (Ayin)

Julukan “Ratu Suap” bagi Artalita Suryani alias Ayin tuntaslah sudah. Wanita pengusaha yang mengaku levelnya sekelas dengan Djoko Tjandra itu Selasa kemarin (29/7) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyuapan terhadap Urip Tri Gunawan sehingga diganjar hukuman maksimal, 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Vonis yang mulai dibacakan sekitar Pk 10.00 di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said Kuningan Jakarta ini disaksikan oleh ratusan pendukung Artalyta, diliput oleh ratusan media cetak maupun elektronik dan diamankan oleh sekitar seratus polisi . Akibatnya ruang sidangpun menjadi pengap dan penuh sesak.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor yang diketuai Mansyurdin Chaniago ini conform dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya. Karena itu ketika ditanya apakah jaksa akan banding, maka Sarjono Turin menyatakan tidak, karena semua tuntutan jaksa sudah dipenuhi majelis hakim. Sebaliknya Artalyta Suryani dan pengacaranya OC Kaligis menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim yang memabcakan putusan secara bergantian menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terbukti bahwa sebelum ditetapkannya SP3 terhadap kasus BLBI, Artalyta Suryani telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Urip Trigunawan yang pada saat itu menjadi Ketua Tim Penyidik kasus BLBI..

Dari pertemuan-pertemuan dan pembicaraan lewat telepon antara Artalyta dan Urip Tri Gunawan , terbukti adanya permintaan Arthalyta Suryani agar Urip Tri Gunawan melaporkan setiap perkembangan pemeriksaan kasus BLBI yang menyangkut Direktur BDNI Samasul Nursalim.

Selanjutnya terbukti pula bahwa Artalyta Suryani telah menyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar US$ 660 ribu. Hal itu dilakukan Artalyta untuk kepentingan obligor BLBI Sjamsul Nursalim.

Uang US$ 660 ribu yang diberikan Artalyta Suryani kepada Jaksa Urip Tri Gunawan memang bukan pinjaman untuk usaha membuka bengkel. Uang setara Rp 6 miliar itu merupakan imbalan untuk Urip terkait kasus BLBI II.

"Dari sejumlah percakapan, uang US$ 660 ribu yang diberikan kepada Urip Tri Gunawan tidak berdiri sendiri dan bukan pinjam meminjam, tapi sebagai imbalan atau kompensasi atas kasus BLBI II yang sedang diselidiki," kata anggota majelis hakim Andi Bachtiar.

Buktinya, kata Andi, dari sejumlah rekaman antara Artalyta dan Urip menjelang pengumuman penghentian kasus BLBI, tidak ada satu pun perbincangan soal pinjam meminjam. Justru, obrolan melalui telepon itu membicarakan soal penyelidikan BLBI.

"Percakapan tersebut tidak menyebut-nyebub bengkel tapi justru penyelidikan BLBI. Artalyta telah mendapat info terkait penyelidikan Sjamsul Nursalim, padahal informasi itu harusnya bersifat rahasia," uajrnya..

Bahkan dari rangkaian keterangan saksi dan bukti yang diajukan ke muka persidangan majelis menyatakan telah terbukti bahwa Artalyta dan Jaksa Urip Tri Gunawan telah mengatur setrategi agar Sjamsul Nursalim tidak dihadirkan dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

Dengan pertimbangan tersebut maka Artalyta telah terbukti , melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor sebagiman diuraikan dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Karena jaksa menyusun tuntutannya secara alternatif, maka majelis tidak mempertimbangan dakwaan subsider.

0 comments:

Post a Comment